Usai melakukan demo dilokasi
proyek tanah merah milik H. Rano, massa
bertolak menuju kantor pemerintah Desa Loyang, guna menyampaikan tuntutannya
baik kepada pihak proyek tanah merah maupun Kepala Desa Loyang. Hal itu sesuai surat pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 28
Desember 2010 terkait penyisihan dana dari penggalian tanah yang terletak di
Desa Loyang .
Perinciannya, Pemerintah Desa
Loyang mendapat Rp.4000 per rit mobil dump truck, Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Rp. 2500, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rp.2000, Karang Taruna
Rp. 1500, Keamanan Lurah/Hansip Rp.1500,
FOKORGAKI Rp.1000, Petugas Lapangan Rp.1000, Kas Pembangunan Rp.1500.
Mereka meminta agar fasilitas
jalan yang rusak parah akibat dilalui keluar masuknya kendaraan truck
pengangkut tanah merah yang diambil dari lokasi proyek penggalian tanah merah
di Blok Jetut Desa Loyang, agar diurug di proyek Gardu Induk PLN yang berlokasi
di Desa Plosokerep, samping kantor Pemerintahan Desa Plosokerep, Kecamatan Trisi, Kabupaten Indramayu, Jawa
Barat.
Kemudian dari tuntutan masa tersebut, ada kesepakatan antara pihak
masyarakat Desa Loyang dengan pihak proyek penggalian tanah merah, yaitu H.
Rano. Kesepakatannya, H Rano siap memperbaiki jalan yang rusak akibat keluar
masuknya kendaraan pengangkut tanah merah yang telah dilaluinya. Keputusan
kesepakatan itu akan dijalankan mulai hari Senin (17 Januari 2011).
Karena dalam kesepakatan
perjanjian tersebut tidak ada realisasi maka masa yang tergabung dalam Aliansi
Masyarakat Desa Loyang sepakat mengadakan musyawarah kembali di kantor
Pemerintahan Desa Loyang pada Kamis (20 Januari 2011).
Kesepakatannya, H Rano akan
memperbaiki jalan yang rusak akibat dilalui kendaraan angkutan proyek
penggalian tanah merah di Blok Jetut Desa Loyang dalam jangka waktu 7 hari.
Dimana, perbaikan jalan seperti semula beraspal yang akan dimulai pada tanggal
21 hingga/d 28 Januari 2011.
Kesepakatan lainnya adalah
apabila mengingkarinya maka H. Rano siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Kesepakatan perjanjian tersebut disaksikan unsur Muspika, Kuwu Desa Loyang,
Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua FOKORGAKI, Ketua Karang Taruna dan masyarakat Desa
Loyang.
Kemudian Kapolsek Cikedung, Iptu
Sunardi berpesan dan berharap kesepakatan perjanjian tersebut ada penyelesaian. “Apabila belum ada
penyelesaian harap dikoordinasikan dan unsur Muspika akan saling mengawasi
supaya ke depan selalu ada koordinasi yang baik dan ciptakan suasana kondusif,”
harapnya.
Di tempat terpisah Suhermanto
mengatakan, dengan dibuatnya kesepakatan perjanjian tersebut, kami masyarakat
Desa Loyang berharap bisa terealisasi dan jangan dihianati lagi hasil
kesepakatan pertemuan kali ini. Sebab, kesepakatan hari Jum’at (14 Januari 2011) tidak ada realisasi.
“Apabila kesepakatan perjanjian
tertanggal 20 Januari 2011 diingkarinya lagi, maka kami yang tergabung dalam
aliansi masyarakat Desa Loyang akan mengerahkan massa yang lebih besar. Kami
juga akan menggugat kepada pihak proyek penggalian tanah merah (H. Rano) sesuai
hukum yang berlaku,” tegas Suhermanto.
(Rudi)
Sumber :
skuglobalpost.blogspot.com
ChargerCity GPS Garmin Nuvi Windshield ball & socket suction cup mount & Bracket unit holster bundle for Garmin nuvi 200 200W 205 205W 250 250W 255 255W 260 260W 265T 265WT 270 275T 285 285w 285t 285wt (Direct Replacement Warranty)
Sumber :
skuglobalpost.blogspot.com
ChargerCity GPS Garmin Nuvi Windshield ball & socket suction cup mount & Bracket unit holster bundle for Garmin nuvi 200 200W 205 205W 250 250W 255 255W 260 260W 265T 265WT 270 275T 285 285w 285t 285wt (Direct Replacement Warranty)
1 comment:
saya setuju....untuk masarakat...karna desa loyang banyak jalan yang rusak oleh mobil pengankut tanah...sehingga kalau hujan banyak warga yang melintas...banyak yang terpelesed karna licin.bila perlu tuntuk suruh jalan di beton...
Post a Comment