Penanya, “Bolehkahkan mencuci pakaian perempuan atau
perempuan membasuh kedua tangannya dengan sabun wangi, kemudian
perempuan tersebut keluar rumah dengan membawa wangi yang semerbak
melewati para laki-laki yang bukan mahramnya?”
Jawaban Syekh Al-Albani, “Jika muncul wangi yang semerbak dari diri si wanita maka tentu saja tidak diperbolehkan.”
Pertanyaan, “Sebagaimana hukum wewangian?”
Jawaban Syekh Al-Albani, “Ya.” (Kaset Silsilah Al-Huda wan Nur, no. 814, detik 56:09 dst.)
Syekh Abu Said Al-Jazairi dalam bukunya Taujih An-Nazhar ila Ahkam Al-Libas waz Zinah wan Nazhar, hlm. 75 mengatakan, “Jika seorang muslimah tidak mengenakan parfum ketika keluar rumah, namun anak yang dia gendong diberi parfum, maka muslimah tersebut telah melakukan hal yang terlarang karena munculnya wangi yang semerbak dari arah dirinya.”
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah, pent.) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2:349)
Referensi: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=123540#post123540
Artikel www.ustadzaris.com
Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Transcend 16 GB Class 10 SDHC Flash Memory Card TS16GSDHC10E
Jawaban Syekh Al-Albani, “Jika muncul wangi yang semerbak dari diri si wanita maka tentu saja tidak diperbolehkan.”
Pertanyaan, “Sebagaimana hukum wewangian?”
Jawaban Syekh Al-Albani, “Ya.” (Kaset Silsilah Al-Huda wan Nur, no. 814, detik 56:09 dst.)
Syekh Abu Said Al-Jazairi dalam bukunya Taujih An-Nazhar ila Ahkam Al-Libas waz Zinah wan Nazhar, hlm. 75 mengatakan, “Jika seorang muslimah tidak mengenakan parfum ketika keluar rumah, namun anak yang dia gendong diberi parfum, maka muslimah tersebut telah melakukan hal yang terlarang karena munculnya wangi yang semerbak dari arah dirinya.”
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah, pent.) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2:349)
Referensi: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=123540#post123540
Artikel www.ustadzaris.com
Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Transcend 16 GB Class 10 SDHC Flash Memory Card TS16GSDHC10E
No comments:
Post a Comment