Kehadian Belanda di tanah Loyang dan desa sekitarnya seperti Desa Amis, Jati Munggul, Jati Mulya, dan lainnya merupakan malapetaka bagi penduduk, selain tanah dan hutan diambil, penduduk pun di pekerjakan secara paksa di kebun dan hutan jati. Nanum setelah Indonesia Merdeka, tanah dan hutan Loyang belum kembali ke pangkuan rakyat, hutan dan kebun beralih menjadi milik Perum Perhutani dan PTP Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Luas wilayah Perum 659.007 hektar, terdiri dari 580.357 hektar Jawa Barat dan 78.650 hektar banten, luas wilayah RNI 12.000 hektar. Tetapi luas seluruhnya Perum perhutani di Pulau Jawa mencapai 2,426 juta hektar, terdiri dari hutan produksi 1.767 juta hektar sisanya hutan lindung. Tetapi pada jaman Pemerintahan Soekarno mengintruksikan pembagian tanah-tanah dan hutan yang dulu milik rakyat kepada rakyat. Kebijakan ini di kenal warga kebijakan Reforma Agraria. Di Loyang sendiri, kebijakan Soekarno penduduk pedapat 3,5 hektar setiap kepala keluarga atau penduduk. Tetapi pembagian tidak merata, kepada semua penduduk, dikeranakan sebelum selesai kebijakan ini, Soekarno telah diganti pada tahun 1965 – 1966 dengan kasus G30S PKI. Kemudian pemerintahan Soeharto mengembalikan tanah dan hutan hutan tersebut menjadi hak Perum Perhutani Unit III Jabar – Banten.
Hampir rata-rata penduduk di 2 desa (Loyang dan jatimunggul) menjadi buruh di perum dan RNI. Buruh godong adalah sebuah istilah bagi buruh yang bekerja mencari daun kayu putih (pemetik daun) yang kemudian di setor kan ke perum untuk dijadikan minyak kayu putih. Buruh godong secara turun temurun di desa Jatimunggul, mereka bekerja mulai jam 05.00 s/d 18.00 wib terkadang pulang malam. Setiap buruh godong berkelompok, setiap kelompok sebanyak 15 – 20 orang. Mereka mencari godong rata-rata 1,5 sampai 2 ton dogong kayu putih dengan pendapatan mulai dari Rp 5.000 s/d 30.000 per orang. Artinya, pendapatan mereka tergantung mendapat godong yang di hasilkan setiap hari, bila tidak mencari godong, mereka tidak mendapat uang. Tidak jarang penduduk setiap hari hanya mencari dogong, bahkan untuk sekolah pun penduduk tidak memiliki waktu dan kesempatan. Sehingga dampaknya banyak penduduk yang masih buta huruf. Sementara sistempengelolaan hutan yang dilakukan Perum Perhutani, memanfaatkan tenaga kerja gratis penduduk dengan alasan program Desa Hutan, tetapi penduduk hanya mendapatkan hak garap, dan penggarap di wajibkan menanam komoditas yang di butuhkan perum perhutani. Selain wajib menanam, warga juga di kutip pembayaran pajak sewa garap oleh petugas perum perhutani setempat. Walaupun banyak warga menanyakan soal kutipan uang garapan untuk apa, petugas perum perhutani tidak dapat menjelaskan secara rinci, yang di dapat informasi hanya sudah aturan dari perum. Kondisi merupakan kerja paksa dan membayar upeti kepada perum yang di terima oleh warga, sementara tanah dan hutan tersebut sesungguhnya hak rakyat yang dulu diambil oleh belanda. Kondisi ini membuat pengurus dan anggota SHI mencoba analisa sejarah dan pendidikan rakyat untuk mendapatkan hak-haknya atas sumber kehidupan yang telah di rampas.
Upaya pergerakan rakyat terus di bangun, kemudian masyarakat Loyang berhasil mengambilalih tanah seluas 1.200 hektar dari perusahaan tebu RNI, mobilisasi warga mendesak perusahaan untuk mengembalikan 6.000 hektar secara bertahap. Tetapi, upaya ini di klaim kembali oleh Perum Perhutani Unit III Jabar – Banten, bahwa tanah yang di pakai RNI adalah tanah dan wilayah kehutanan Perum. Padahal menurut sejarah wilayah Perum juga merupakan hak kelola masyarakat desa-desa sekitarnya sejak jaman Wali Songgo sekitar abad 17 di tanah Cirebon.
Tetapi, saat ini baru 1.200 yang tercatat warga telah berhasil di kembalikan, walaupun warga telah melakukan negosiasi dengan RNI mencapai 6.000 hektar secara bertahap. Ini merupakan salah satu upaya rakyat untuk mengembalikan hak-hak atas tanah dan hutan Loyang dan desa-desa sekitarnya. Tetapi,pihak perum tetap mengkalim bahwa 6.000 hektar itu adalah tanah perum yang di pinjamkan kepada RNI untuk di Tanami tebu sebagai pasokan pabrik gula. Kondisi ini pun membuat masyarakat semakin marah, karena, selama ini warga masyarakat telah di permainkan oleh perum perhutani dalam pengelolaan tanah dan hutan wilayah Loyang dan sekitarnya.
Berikut adalh Kode Wilayah Desa Loyang :
Kelurahan/Desa | Desa |
---|---|
Nama Kelurahan/Desa | Loyang |
Kode Wilayah Kelurahan/Desa | 32.12.04.2003 |
Nama Kecamatan | Cikedung |
Kabupaten/Kota | Kabupaten |
Nama Kabupaten/Kota | Indramayu |
Propinsi | Jawa Barat |
3 comments:
hebat hebat...moga desa loyang menjadi desa yang makmur subur...para petani.......
Moga moga pada mari dadi DI sing pura enjaluki beras ning wong cikedung ..lan mari pada dadi maling motore
Post a Comment