Unknown Hukum Gugurkan Kandungan Karena Zinah Saturday, July 23, 2011 Jika yang dimaksud hamil diluar nikah adalah dikarenakan perbuatan zinah maka sungguh perbuatan dosa besar yang diharamkan Allah SWT dan d... 5

Hukum Gugurkan Kandungan Karena Zinah


Jika yang dimaksud hamil diluar nikah adalah dikarenakan perbuatan zinah maka sungguh perbuatan dosa besar yang diharamkan Allah SWT dan diwajibkan bagi pelakunya untuk segera bertaubat kepada-Nya dengan taubat nasuha serta bertekad tidak akan mengulanginya lagi pada masa yang akan datang.

Firman Allah SWT:
Artinya: “dan jangan lah kamu mendekati zinah; sesungguhnya zinah itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS.Al-Isra:32)

Artinya: “dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzinah, barang siapa yang melakukan hal demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal sholeh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS. Al-Furqon:68-70).

Adapun pengguguran kandungan dikarenakan perzinahan atau si lelaki tidak bertanggung jawab atau khawatir terhadap rezekinya maka tidaklah bias diterima. Dan pengguguran dengan alas an-alasan demikian tetap diharamkan Allah SWT karena didalamnya terdapat kerusakan terhadap keturunan, berdasarkan firmannya :
Artinya: “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan dibumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman dan keturunan dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al-baqoroh:205).

Adapun terhadap rezeki si janin baik sebelum ataupun setelah dilahirkan atau bahkan terhadap kedua orang tuanya maka sesungguhnya telah ditentukan kadar-kadarnya oleh Allah SWT. Hal ini termasuk perkara Tauhid Rububiyah yang harus diimani seorang muslim, bagaimana disebutkan dalam firman-Nya :
Artinya: “Dan jangan lah kamu membunuh anak-anak mu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Israa:31)

Hendaklah ia bertawakal kepada Allah SWT yang menciptakan semua mahluk dan menentukan rezeki –rezekinya dan sungguh apapun yang ditetapkan Allah menimpa dirinya termasuk rezeki maka tidak akan pernah meleset dan sebaliknya apapun yang di tetapkan-Nya tidak akan menimpa maka tidak akan menghampirinya. Dan apapun yang Allah berikan kepadanya maka tidak aka nada yang mampu menghalanginya sebaliknya apapun yang Allah cegah maka tidak aka nada yang mampu memberikannya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Mughirah bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sehabis sholat mengucapkan : “LAA-ILLAAHA-ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKALAHU, ALLAHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THAITA WALAA MU;THIYA LIMAA MANA’TA WALA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD (Tiada sesembahan yang hak selain Allah semata yang tiada sekutu bagi –Nya, ya Allah, tiada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tiada yang bisa memberi apa yang Engkau cegah, dan tidak memberi faidah orang yang memiliki kekayaan, dari-Mu lah kekayaan itu.”

Sedangkan apabila yang dinmaksud dengan hamil diluar nikah adalah dikarenakan perkosaan maka pengguguran kandungannya tidak boleh dilakukan setelah ditiupkan ruh didalamnya, yaitu setelah masa 4 bulan dari kehamilannya karena ia telah menjadi jiwa yang terpisah dan diharamkan pembunuhan terhadapnya tanpa alasan yang dibenarkan selama disana tidak terdapat bahaya bagi ibu yang mengandungnya selama masa kehamilannya.

Adapun pada masa sebelum ditiupkan ruh didalamnya maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama; sebagian mereka mengharamkan pengguguran secara mutlak,sebagian lagi membolehkan secara mutlak, sebagian lagi memakruhkannya secara mutlak dan diantara mereka mengikatnya dengan ketiadaan uzur. Dari sinilah maka dibolehkan bagi wanita yang hamil dikarenakan perkosaan untuk menggugurkan kehamilannya sebelum masa ditiupkan ruh didalamnya menurut salah satu dari pendapat-pendapat diatas, dimikian disebutkan didalam fatawa Al-Azhar Juz X hal. 84.

Sumber:
Yayasan Lembaga Konsumen Muslim Batam

Related Posts On Dakwah Islam

No comments:


Copyright © Desa Loyang

Sponsored By: Free For Download Template By: Fast Loading Seo Friendly Blogger Template