Jika yang dimaksud hamil diluar nikah adalah dikarenakan
perbuatan zinah maka sungguh perbuatan dosa besar yang diharamkan Allah SWT dan
diwajibkan bagi pelakunya untuk segera bertaubat kepada-Nya dengan taubat
nasuha serta bertekad tidak akan mengulanginya lagi pada masa yang akan datang.
Firman Allah SWT:
Artinya: “dan jangan lah kamu mendekati zinah; sesungguhnya
zinah itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS.Al-Isra:32)
Artinya: “dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang
lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah
(membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzinah, barang
siapa yang melakukan hal demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan)
dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia
akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang
bertaubat, beriman dan mengerjakan amal sholeh; maka itu kejahatan mereka
diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha
penyayang.” (QS. Al-Furqon:68-70).
Adapun pengguguran kandungan dikarenakan perzinahan atau si
lelaki tidak bertanggung jawab atau khawatir terhadap rezekinya maka tidaklah bias
diterima. Dan pengguguran dengan alas an-alasan demikian tetap diharamkan Allah
SWT karena didalamnya terdapat kerusakan terhadap keturunan, berdasarkan
firmannya :
Artinya: “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan
dibumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman dan keturunan
dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al-baqoroh:205).
Adapun terhadap rezeki si janin baik sebelum ataupun setelah
dilahirkan atau bahkan terhadap kedua orang tuanya maka sesungguhnya telah
ditentukan kadar-kadarnya oleh Allah SWT. Hal ini termasuk perkara Tauhid
Rububiyah yang harus diimani seorang muslim, bagaimana disebutkan dalam
firman-Nya :
Artinya: “Dan jangan lah kamu membunuh anak-anak mu karena
takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Sesungguhnya
membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Israa:31)
Hendaklah ia bertawakal kepada Allah SWT yang menciptakan
semua mahluk dan menentukan rezeki –rezekinya dan sungguh apapun yang
ditetapkan Allah menimpa dirinya termasuk rezeki maka tidak akan pernah meleset
dan sebaliknya apapun yang di tetapkan-Nya tidak akan menimpa maka tidak akan
menghampirinya. Dan apapun yang Allah berikan kepadanya maka tidak aka nada yang
mampu menghalanginya sebaliknya apapun yang Allah cegah maka tidak aka nada yang
mampu memberikannya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Mughirah bahwa ia mendengar
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sehabis sholat mengucapkan : “LAA-ILLAAHA-ILLALLAH
WAHDAHU LAA SYARIKALAHU, ALLAHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THAITA WALAA MU;THIYA
LIMAA MANA’TA WALA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD (Tiada sesembahan yang hak
selain Allah semata yang tiada sekutu bagi –Nya, ya Allah, tiada yang bisa
menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tiada yang bisa memberi apa yang
Engkau cegah, dan tidak memberi faidah orang yang memiliki kekayaan, dari-Mu
lah kekayaan itu.”
Sedangkan apabila yang dinmaksud dengan hamil diluar nikah
adalah dikarenakan perkosaan maka pengguguran kandungannya tidak boleh
dilakukan setelah ditiupkan ruh didalamnya, yaitu setelah masa 4 bulan dari
kehamilannya karena ia telah menjadi jiwa yang terpisah dan diharamkan
pembunuhan terhadapnya tanpa alasan yang dibenarkan selama disana tidak
terdapat bahaya bagi ibu yang mengandungnya selama masa kehamilannya.
Adapun pada masa sebelum ditiupkan ruh didalamnya maka
terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama; sebagian mereka mengharamkan
pengguguran secara mutlak,sebagian lagi membolehkan secara mutlak, sebagian
lagi memakruhkannya secara mutlak dan diantara mereka mengikatnya dengan
ketiadaan uzur. Dari sinilah maka dibolehkan bagi wanita yang hamil dikarenakan
perkosaan untuk menggugurkan kehamilannya sebelum masa ditiupkan ruh didalamnya
menurut salah satu dari pendapat-pendapat diatas, dimikian disebutkan didalam
fatawa Al-Azhar Juz X hal. 84.
Sumber:
Yayasan Lembaga Konsumen Muslim Batam
No comments:
Post a Comment